Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Kupang Klikntt. Id – Bertempat Di Aula Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT Selasa 28/7/2026 Kejati NTT bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) tentang Pelaksanaan tugas dan fungsi.

Penandatanganan PKS tersebut sebagai Tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan KPU RI yang di Implementasikan di Tingkat Daerah.
Demikian Siaran Pers Kejati NTT No PR-9/N.3/Kph.2/07/2026 yang diterima Media ini selasa 28/7/2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan
langkah Strategis dalam memperkuat Sinergi Antarlembaga Negara guna mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sebagai lembaga Demokrasi, memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan dan tahapan penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum.
Lebih Lanjut Kajati NTT menjelaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta kewenangan lainnya yang bertujuan mendukung tata kelola Pemerintahan yang baik,






