Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende Geledah Kantor Dinas P&K dan Rumah Tim Teknis Terkait Kasus Korupsi Pengadaan 2024

Reporter: Dedi wolo  
| Editor: Dedi wolo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

 

 

 

​Ende klikntt. Id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/8/2026).

 

 

​Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.45 WITA hingga 17.45 WITA tersebut menyasar Kantor Dinas P&K Kabupaten Ende, ruangan pejabat Kepala Dinas P&K TA 2024, serta rumah kediaman salah satu Pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada tahun berjalan.

​Pelaksanaan tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 jo. PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026.

 

Demikian rilis yang diterima media ini melalui Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) .

Guna memastikan Proses berjalan tertib dan sesuai prosedur, Tim Penyidik mengikutsertakan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Ende dan Personel TNI, serta disaksikan langsung oleh aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

​Dari hasil penggeledahan selama delapan jam tersebut, tim berhasil menyita barang Bukti Berupa Dokumen-dokumen penting terkait proses pengadaan barang/jasa dan perangkat elektronik berupa laptop yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara.

Pos terkait