Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Oleh karena itumelalui PKS ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, Pengamanan Pembangunan Strategis, Pertukaran data dan informasi, serta peningkatan
kapasitas sumber daya manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU
Provinsi NTT.
Ditegaskan Kejati Roch Adi Wibowo bahwa kerja sama tersebut tidak dimaksudkan Untuk mengurangi ataupun mencampuri Independensi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu, melainkan merupakan bentuk sinergi antarlembaga Negara yang tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini, sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan Hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.






