Polres Ende Gagalkan Pemberangkatan 21 Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Kapolda Beri Apresiasi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

​Kupang  Klikntt.id — Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende berhasil menghentikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK (Severinus Kadju) beserta 21 orang calon tenaga kerja non-prosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan melalui jalur laut.
​Penindakan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Ende, Aipda Arnoldus Atubogo, bersama personel Tim URC Burhan ini berlangsung di depan Rumah Makan Padang Bunga Tanjung, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
​Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus yang didasari laporan polisi  LP/A/14/VII/2026/SPKT.Sat.Reskrim/Res Ende/Polda NTT tertanggal 31 Juli 2026 tersebut.
​”Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan rombongan calon tenaga kerja asal Kabupaten Ngada yang sedang transit di Ende dalam perjalanan menuju Kabupaten Sikka.
Mereka diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
​Selain menyelamatkan 21 korban dan mengamankan terduga pelaku yang berperan merekrut serta mengangkut para korban, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil travel dan satu unit ponsel pintar merek Oppo.
​Saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende masih mendalami modus operandi pelaku melalui pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku, saksi, dan para korban, serta mengumpulkan alat bukti guna persiapan gelar perkara untuk penetapan status hukum selanjutnya.
​Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan bergaji besar tanpa dokumen dan prosedur resmi.(Dediiwolo)

Pos terkait