Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Ende Klikntt.id – Setelah Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),maka Selasa 15/9/2026 Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende Selasa melakukan Tahap Dua tiga (3) tersangka dan Barang.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha dan Kanit Tipikor Lens Benu menjelaskan pelimpahan berkas perkara tiga (3) tersangka Kasus Pengadaan Kapal 5 GT setelah Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas Rampung( lengkap).
Lanjut AKBP Yudhi Franata pengadaan Kapal tersebut adalah Hibah langsung berupa cek Tunai untuk pekerjaan kapal sebanyak 25 Unit pada tahun 2022-2023.
Dalam kasus tersebut Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka antara lain RR ( Pengawai Kemensos) AW, selaku makelar penghubung antara Kementerian dan pembuat kapal. YS, selaku pembuat kapal.
Adapun kronologis kejadian bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan Proposal ke Kemensos guna mendapatkan Bantuan kapal Nelayan di setujui sebanyak 25 Unit.
Setelah mendapat Persetujuan dari Kemensos maka di lakukan penyerahan Secara Simbolis kepada Pemda Ende dan atas Perintah di serahkan kepada Pembuat Kapal .
Setelah mencairkan uang Maka pembuat Kapal mulai Melakukan pembuat kapal dari bahan dasar Fiber Glass di Nangalala.
