Opini: Menjaga Tata Kelola dan Keberlanjutan Bank NTT di Tengah Masa Transisi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

Berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum menegaskan bahwa jangka waktu Plt Direksi paling lama 6 bulan setelah mendapat persetujuan OJK.

Sedangkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), masa jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama bersifat sementara dan dibatasi maksimal 90 hari setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

Dengan demikian, menjadi hal yang cukup krusial untuk menjadi perhatian para pemegang saham pengendali dalam RUPS agar serius mendorong tata kelola yang baik bagi pengembangan bank NTT.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa Plt Direktur Utama tidak diwajibkan menjalani fit and proper test karena posisinya bersifat sementara.

Namun, OJK tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memantau kinerja serta pelaksanaan tugas pejabat sementara tersebut.

Artinya, jabatan Plt tidak dapat dijadikan posisi jangka panjang karena berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dalam pengambilan keputusan strategis bank, terutama yang berkaitan dengan kebijakan investasi, ekspansi kredit, kebijakan strategis, dan penguatan permodalan.

Risiko Kepatuhan dan Persepsi Publik
Dari perspektif tata kelola, keputusan memperpanjang masa jabatan Plt Dirut hingga hampir satu tahun menimbulkan risiko persepsi publik terkait kepatuhan Bank NTT terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pos terkait