Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Kupang-KlikNTT.id-Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi melemahnya kontrol pemerintah daerah dan risiko tata kelola yang belum sepenuhnya siap.
Dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis, 9 April 2026, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh dipahami sebatas penyesuaian administratif, melainkan harus menjadi momentum pembenahan mendasar terhadap kinerja dan tata kelola Bank NTT.
“Transformasi ini harus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas, bukan justru membuka celah bagi kepentingan di luar kontrol daerah,” demikian penegasan sikap akhir Fraksi Demokrat, yang dibacakan juru bicara fraksi, Astria Belandina Gaidaka.
Kekhawatiran Kepemilikan dan Kontrol
Salah satu sorotan utama fraksi ini adalah soal kepemilikan saham. Demokrat menekankan bahwa porsi saham pemerintah daerah minimal 51 persen harus dijaga secara konsisten. Tanpa itu, arah kebijakan Bank NTT dikhawatirkan akan bergeser dan tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan daerah.





