Bank NTT: Dari Menara Megah Menuju Penopang PAD

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

Dalam perspektif ekonomi bukan soal angka atau nilai uang yang besar atau kecil, namun yang terpenting adalah adanya kontribusi terhadap pendapatan pemerintah NTT sebagai pemegang saham pengendali(PSP). Realitas memang tidak bisa ditolak jika dengan kacamata kita melihat bahwa persoalan kemampuan keuangan daerah makin terseret akibat pemangkasan Transfer ke Daerah(TKD) oleh pemerintah pusat. Semua daerah mengalami hal yang sama bukan saja Propinsi NTT, karena itu semua Pemda termasuk Pemda NTT harus segera melakukan langkah konkrit, cepat dan tepat sebab pemerintah daerah saat ini sementara berburu dengan kecepatan larinya UU no.1/2022. Pemerintah daerah dan UU no.1/2022 akan masuk garis finish secara bersama, tetapi pemenangnya akan ditentukan oleh si Prosentase. Jika ternyata pemerintah daerah dinyatakan sebagai pemenang, itu berarti nilainya 30%, tetapi jika pemerintah dinyatakan kalah maka nilainya lebih besar dari 30%. Rupanya si Prosentase menjadi putri tercantik sejagad Indonesia yang akan dikejar kurang dari 10 bulan kedepan oleh semua pemerintah daerah. Bacaan Lainnya Dr. James Adam: PAD Jadi Kompas Utama “Ayo Bangun NTT”Ahli Hukum: Ratukore Turun Jabatan, Wakil Bupati Harus Jelaskan Dasar MutasiJam Krida NTT Siapkan Nahkoda Baru, Tujuh Nama lolos Seleksi Dengan kacamata berbeda, tentu ada banyak jalan ke Roma, artinya bahwa pemerintah daerah akan berada digaris finish pada tahun 2027 sebagai yang pertama namun bukan sebagai pemenang tetapi sebagai peserta yang berhasil melakukan rasionalisasi belanja pegawai sesuai perintah UU no.1/2022 tetapi tidak dengan pengurangan atau PHK sejumlah ASN(P3K). Pertanyaan kita terhadap yang sekarang ini lagi ramai dibicarakan di media social adalah bahwa Undang-Undang wajib hukumnya untuk di taati dan Undang-Undang berlaku tanpa kecuali, namun Undang-Undang dapat direvisi jika dibutuhkan. Kehadiran UU no.1/2022 sudah memberi ruang 5 tahun bagi semua Pemda agar membenahi sistim pengelolaan keuangan daerah, jika tidak berbenah maka tentu ada sanksinya. Bagi Pemda NTT keberadaan 9000 tenaga P3K memang tidak bisa dihidari, tetapi bisa dicarikan solusinya sepanjang semua menggunakan hikmat yang dari Tuhan secara baik. Nah sampai pada titik ini maka, dapat dipahami bahwa Bank NTT sangat mungkin menjadi penopang PAD agar menjadi jembatan penyambung antara pemerintah daerah dan UU no.1/2022. Pertanyaan kita adalah bagaimanakah strateginya, tentu para Direksi, Komisaris dan pemegang saham sangat paham seperti lagu “ Ku Cari Jalan Yang Terbaik ”.

Pos terkait