Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Ende klikntt. Id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/8/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.45 WITA hingga 17.45 WITA tersebut menyasar Kantor Dinas P&K Kabupaten Ende, ruangan pejabat Kepala Dinas P&K TA 2024, serta rumah kediaman salah satu Pihak yang menjabat sebagai Tim Teknis pada tahun berjalan.
Pelaksanaan tindakan hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 jo. PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026.
Demikian rilis yang diterima media ini melalui Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) .
Guna memastikan Proses berjalan tertib dan sesuai prosedur, Tim Penyidik mengikutsertakan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Ende dan Personel TNI, serta disaksikan langsung oleh aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.
Dari hasil penggeledahan selama delapan jam tersebut, tim berhasil menyita barang Bukti Berupa Dokumen-dokumen penting terkait proses pengadaan barang/jasa dan perangkat elektronik berupa laptop yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara.






