Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 2 plastik klip bening (1 berisi sabu, 1 kosong), Uang tunai Rp921.000, 1 unit HP Oppo A57 warna krem, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat, 1 buah helm Bogo tanpa kaca, 1 tas samping warna biru merek sport, 1 dompet coklat, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe 234 berisi 2 batang rokok, 2 buah pemantik warna merah dan hijau.
A.N.S mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri sebagai bentuk kesenangan pribadi. Modusnya, sabu dibakar menggunakan kertas timah rokok dan diisap seperti rokok biasa.
Pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamina. Saat ini, tersangka telah **ditahan di Mapolres Sikka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Sikka Ujar IPTU Yakobus K. Sanam, S.H berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan Kabupaten Sikka bebas dari Narkoba (Dediwolo)

