Ende Klikntt.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende kembali mengungkap adanya Peredaran Narkotika jenis Ganja dan Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Ende.
Pada Bulan Februari 2026 Satresnarkoba Polres Ende telah mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu dan pada Bulan Juni kembali mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja.
Waka Polres Ende Kompol Ahmad SH di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Valerianus V.Pale dalam keterangan Pers kepada Wartawan Rabu 29/7/2026 menjelaskan pada bulan tanggal 22 Juni 2026 sekitar Pukul 14.00 Wita bertempat di Halaman Parkir pasar Mbongawani Anggota Satresnarkoba menangkap MW (30 Tahun) Warga Jati Cempaka , Pondok Gede Kota Bekasi yang sekarang menetap di Jalan Perwira.
Dari tangan MW Anggota berhasil mengamankan Empat Klip Plastik berisi Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja seberat 3.3908 Gram.1 Bungkus rokok Gudang Garam Rokok Surya 16, 3 Lembar Kertas Gulungan/Linting, tas Pinggang , serta 1 Unit Handphone Samsung A13 Pro.
Kepada Penyidik MW mengakui bahwa barang tersebut adalah Ganja yang di dapat dari tersangka FB .
Penyidik lanjut Kompol Ahmad telah melakukan Tes Urine dan mendapatkan Hasil Positif dan Barang Bukti telah di Uji di Balai Besar POM Kupang.
Atas Perbuatannya Tersangka Disangkakan Melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika JO Lampiran 2 UU Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka saat ini ditahan di Sel Tahanan Polres Ende sejak tanggal 28 Juni 2028 dan Berkas Perkara telah di Kirim Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain MW Penyidik Satresnarkoba juga menangkap FB (62 Tahun) Warga Rt 001/Rw 001 Kelurahan Kotaraja berdasarkan Laporan tersangka MW.
Dari tangan FB Penyidik berhasil menemukan barang Bukti berupa 1 Klip Narkotika Jenis Ganja seberat 4 6161 Gram juga kertas Gulung dan Handphone merek Redmi.
Dari hasil pemeriksaan Tersangka FB mengaku membeli barang dari SP seharga 300 ribu kemudian Penyidik kembali menangkap SP.
Kepada Penyidik SP mengaku mendapatkan Ganja dari RS Elias Rasta yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari Dua Laporan Polisi tersebut Penyidik telah menetapkan 3 ( Tiga) orang tersangka dan satu Orang DPO.
Kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende Kompol Ahmad menghimbau untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian jika di temukan ada aktifitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika.
Tidak ada ruang bagi Pengguna Narkotika di Kabupaten Ende dan mari kita semua bergandengan tangan perangi Narkotika di Wilayah Kabupaten Ende. (dedi)