Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Setelah dilakukan Penyerahan kepada Nelayan , Kapal tersebut tidak dapat di gunakan karena kapal tersebut rusak.
Lanjut AKBP Yudhi Franata bahwa Mekanisme yang dilakukan dalam pengadaan Kapal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya dalam pengadaan barang dan jasa karena Pembuat kapal dilakukan secara Mandiri.
Sehingga sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK RI kerugian dihitung Total Los atau sebesar 6.4 M lebih.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain Kapal sebanyak 25 audit dan Uang Tunai sebesar 1, 5 Milyar.
Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Kapal 5 GT tersebut adalah kasus Korupsi ke 13 yang berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Ende (dedi)






