Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
KUPANG,KlikNTT.id– Meskipun PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi NTT (Bank NTT) tak mampu memenuhi modal inti minumum (MIM) sebesar Rp3 triliun, posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT itu tidak bisa diberi sanksi apa pun.
Alasannya karena, Bank NTT ‘digedong’ PT Bank Jatim Tbk sebagai sebagai bank induk dalam skema kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai mana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Yan Jimmy Hendrik Simarmata yang diwawancarai victorynews.id, Kamis (9/4/2026) malam.
Jimmy dimintai tanggapannya terkait pandangan anggota Komisi III DPRD NTT Yohanes Rumat bahwa Bank NTT bakal kesulitan mencapai modal inti minimum Rp3 triliun dan bisa berimplikasi sanksi dari OJK.
Jimmy memastikan, tidak akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada Bank NTT terkait pemenuhan modal inti tersebut, selama kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim tetap berjalan.
“Artinya, melalui KUB itu sudah terpenuhi dari sisi bank induk, sehingga tidak ada sanksi seperti penurunan status menjadi bank perkreditan rakyat (BPR),” jelasnya.
