Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Jimmy menyatakan, kerja sama KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim Tbk menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan perbankan daerah (Bank NTT).
“Melalui skema KUB itu, pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun dapat diwujudkan,” paparnya.
Jimmy juga memastikan bahwa apabila target modal Rp3 triliun belum tercapai, tidak akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional Bank NTT.
“Karena dalam skema KUB, Bank Jatim sebagai bank induk memiliki kapasitas permodalan yang kuat, sehingga dapat menopang kebutuhan modal Bank NTT,” ujarnya.
Meski demikian, Jimmy tetap mendorong agar permodalan Bank NTT tidak hanya mencapai batas minimum Rp3 triliun, tetapi terus bertumbuh guna meningkatkan daya saing dan ketahanan bank di
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Perlu diketahui, saat konsultasi Pempov NTT, Komisi III DPRD, manajemen Bank NTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Bank NTT menjadi Bank NTT (Perseroda), Kemendagri mengusulkan pengurangan target modal dasar.
Kemendagri menyarankan agar target modal dasar Bank NTT yang semula ditetapkan sebesar Rp7 Triliun diturunkan menjadi Rp3 Triliun saja, sehubungan dengan kemampuan keuangan daerah.
