Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Saat itu, seluruh fraksi DPRD NTT menyatakan persetujuan penuh terhadap perubahan status tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam proses transformasi kelembagaan Bank NTT.
Perubahan bentuk hukum ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), sekaligus membuka peluang ekspansi bisnis, termasuk di sektor perbankan digital.
Dengan dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui penyertaan modal, Bank NTT diharapkan semakin kompetitif serta mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi daerah.
Direktur Utama Bank NTT, Charli Paulus, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda akan semakin memperjelas peran Bank NTT sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Ia menyebut, transformasi ini akan berdampak pada penguatan pembiayaan yang lebih terarah, dengan fokus utama mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah NTT.(tim)






