Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Kupang_KlikNTT.Id- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT pada tanggal 8 Mei 2025 telah menetapkan Bapak Yohanes Landu Praing, SE., MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama dan memastikan kelangsungan operasional bank daerah milik masyarakat Nusa Tenggara Timur ini tetap berjalan normal.
Langkah tersebut sejatinya merupakan keputusan strategis yang dapat dipahami, mengingat setiap lembaga keuangan harus memiliki figur pimpinan yang sah dan aktif untuk menjamin kelancaran proses bisnis dan hubungan dengan regulator.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada 4 September 2025, Bank NTT kembali melaksanakan RUPS-LB yang diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT, dan memutuskan memperpanjang masa jabatan Plt Dirut hingga Februari 2026.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan masih menunggu keputusan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai hasil fit and proper test terhadap calon Direksi dan Komisaris definitif.
Langkah perpanjangan tersebut menimbulkan sejumlah catatan penting dari perspektif tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
