Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Dari sisi tata kelola, Bank NTT saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan struktur komisaris serta komite audit, komite pemantau risiko, dan komite remunerasi dan nominasi.
Meski demikian, status Perseroda memungkinkan adanya tambahan pengawasan melalui dewan pengawas, sehingga kontrol perusahaan bisa lebih kuat.
Charlie juga menekankan alasan percepatan perubahan status ini terkait kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sesuai ketentuan, penyertaan modal Pemda hanya bisa dilakukan jika BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” katanya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta, perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen dan identitas perusahaan lainnya.
Meski begitu, secara operasional dan struktur dasar sebagai perseroan terbatas (PT) tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda lebih menegaskan fungsi dan tanggung jawab sosial-ekonomi Bank NTT terhadap daerah. (*/ab)
