Bank NTT Bajawa Dorong Percepatan Pinjaman Pemerintah Melalui Kartu Kredit

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

Adapun regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran,” jelas Harri.

Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum.

Meskipun demikian, Harri menegaskan, kartu kredit ini hanya digunakan pada anggaran belanja barang dan jasa yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Ngada.

Kartu kredit ini baru diterapkan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngada yang selanjutnya akan diterapkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2026.

Bupati Ngada, Raymundus Bena mengatakan, kehadiran program kartu kredit tersebut menunjukkan komitmen Bank NTT Cabang Bajawa bersama pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan transparan.

Pos terkait