Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Reporter: Dedi wolo  
| Editor: Dedi wolo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

 

​Ende klikntt. Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari 31 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (8/9/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi atas pelaksanaan putusan pengadilan dan juga tanggung jawab Kejaksaan dalam rangka Penegakkan Hukum.

​Kepala Kejari Ende, Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan kasus pidana sepanjang periode Juli 2025 hingga Agustus 2026.

​Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik barang bukti, mulai dari dibakar, diblender, hingga dihancurkan. Metodologi ini diterapkan untuk memastikan seluruh barang bukti rusak total sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

​Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi Pakaian: 89 buah, ​Obat-obatan: 970 butir, Barang bukti jenis lainnya: 26 buah, Kosmetik: 19 jenis, ​Senjata tajam: 3 buah, ​Narkotika jenis sabu: 0,4 gram,Handphone: 1 buah .

Yang paling banyak dimusnahkan adalah Pakian barang bukti dari kasus Pelecehan Seksual anak dibawah Umur dan Pencabulan.

Ikut menyaksikan Pemusnahan Barang Bukti tersebut Ketua DPRD Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Balai POM, Wakapolres Ende, Kalapas kelas 2B Ende juga para Kasi, Jaksa Dan Kasubag BIN Kejari Ende. (Dedi)

Pos terkait