Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Gubernur Nusa Tenggara Timur/Emanuel Melkiades Laka Lena
Kupang_KlikNTT.Com_Gubernur adalah Wakil Pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pegawasan terhadap Bupati atau Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yg diatur dan memiliki kekuatan hukum sbgmn diatur dalam Pasal 91 UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten atau Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten atau kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Emanuel Melkiades Laka Lena Melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dalam Rilisnya yang diterima Media ini. Sabtu (07/03/2024)
Yos Rasi Menambahkan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 pasal 1 ayat (1), menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabuaten atau kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat dan lebih lanjut diatur dalam ayat (2) bhw dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sbgmana dimksud ayat (1), Gub sbg wakil pem pusat mempunyai tugas : mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten atau kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kabupaten atau kota yg ada di wilayahnya.
