Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Lanjut Yosrasi Gubernur juga diberi tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yg diatur dlm Pasal 52 huruf (b) UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yg mengatur syarat sahnya suatu keputusan yang salah satunya menegaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus sesuai dengan prosedur.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan keputusan tersebut menjdi tidak sah dan haris dibatalkan. Akibat hukum dari KTUN yang tidak sah yakni ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yg sudah diterima dan resiko hukum bagi pembuat Keputusan Tata Usaha Negara.
” Gubernur dalam kapasitas sebagai pejabat pemerintahan; berhak menetapkan keputusan berbentuk tertulis dalam menggunakan kewenangannya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimksud dlm ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf (c) UU no. 30 tahun 2014 temtang admistrasi pemerintahan; dan menjadi kontradiksi dengan tindakan Bupati Ngada melantik Sekda kabupaten Ngada a.n. Yohanes Capistrano Watu Ngebu, S. Sos, M. Si. tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, malahan Bupati Ngada mengambil tindakan melantik Sekda Ngada bertentangan dengan penolakan Gubernur terhadap permohonan ijin melantik yg tertuang dalam surat Gubernur nomor : 800/61/BKD.3.2 tgl. 27 Feb’26 hal penolakan pengusulan 1 (satu) nama dan pengusulan kembali 3 (tiga) nama calon Sekda kabupaten. Ngada.
