Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
Dirut Bank NTT, Charlie Paulus.
KUPANG, KlikNTT.id – Transformasi Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ditegaskan bukan sekadar perubahan nomenklatur. Langkah ini merupakan strategi penting untuk memperkuat kendali pemerintah daerah sekaligus memastikan perputaran ekonomi tetap berpihak pada masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis, bukan sekadar pergantian nama.
Hal tersebut disampaikan Charlie usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/3/2026), terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan nama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda.
Menurut Charlie, Bank NTT siap menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan status tersebut.
Ia menjelaskan, dari sisi operasional maupun tata kelola, perubahan menjadi Perseroda tidak membawa perubahan mendasar. Sistem yang berjalan tetap mengacu pada prinsip good governance dan regulasi yang berlaku.
“Ini hal yang biasa. Lebih kepada perubahan legalitas saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan terdapat dua tujuan utama dari perubahan status ini. Pertama, untuk memastikan kepemilikan mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah, terutama dalam konteks divestasi di masa depan.
