Kupang Klikntt.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membongkar dugaan sindikat peredaran rokok tanpa izin legalitas perdagangan di wilayah Pulau Flores.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 9.271 bungkus atau setara dengan 185.420 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi penertiban ini menyasar sejumlah kios dan toko kelontong di empat kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak terjamin mutunya.
”Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, Negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan,” ujar Kombes Pol. Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Pasokan Berasal dari Manggarai Barat
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT, IPTU Muhammad Yuzakky, S.Tr.K., M.Sc. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para pemilik kios, ribuan bungkus rokok tak berizin tersebut diperoleh dari seorang agen atau sales yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil sidak di lapangan, polisi mengamankan tiga merek rokok yang diduga melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Gandeng Bea Cukai dan Ancaman Pidana
Guna menindaklanjuti temuan ini, penyidik Polda NTT kini tengah berkoordinasi erat dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sinergi ini dilakukan untuk mendalami pelanggaran pita cukai serta menelusuri rantai pasokan utama hingga ke produsennya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki izin perdagangan yang sah dari pemerintah.
Kombes Pol. Hans mengimbau agar masyarakat Flores dan NTT pada umumnya lebih jeli sebelum membeli produk di pasaran.
”Kami mengajak seluruh Masyarakat NTT untuk menjadi konsumen cerdas. Pastikan produk yang dibeli legal dan berasal dari jalur distribusi resmi. Jika melihat ada aktivitas perdagangan barang ilegal, segera laporkan ke kepolisian setempat,” tutupnya.
Adapun Jenis Rokok yang di sita antara lain Has Djaya 3.861 Bungkus, Humer (Dua Jenis Kemasan) 3.500 Bungkus dan Mandry 1.910 Bungkus(HumasPolresEnde/tim)