Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID
+Gabung
LEWOLEBA —KlinNTT.Id_Setelah melalui pembahasan yang berlangsung alot di tingkat gabungan komisi, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Lembata akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan pengesahan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata resmi menyetujui penyertaan modal kepada Bank NTT sebesar Rp7,5 miliar untuk periode 2025–2029, dengan skema penyertaan sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun.
Pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lembata yang digelar di Gedung Peten Ina, Kamis (18/12/2025).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai NasDem selain menyetujui penetapan Perda penyertaan modal, juga meminta Pemkab Lembata agar mengembalikan penempatan Dana Desa ke Bank NTT. Fraksi NasDem menilai, sebelumnya seluruh Dana Desa di Lembata ditempatkan di Bank NTT, namun sejak kepemimpinan Bupati Thomas Ola, sebagian Dana Desa dialihkan ke dua bank BUMN.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa Bank NTT telah memberikan kontribusi positif bagi daerah, tidak hanya melalui dividen yang rutin disetorkan ke pemerintah daerah setiap tahun anggaran, tetapi juga melalui dukungan terhadap pengembangan UMKM, olahraga, serta sektor-sektor sosial lainnya. Dengan bertambahnya penyertaan modal, fraksi ini berharap kontribusi Bank NTT ke depan semakin meningkat dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Lembata.





