Fraksi PDIP: Jadi Perseroda Momentum Strategis untuk Mempertegas Posisi Bank NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

Kupang –KlikNTT,id. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan akhir Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum Bank NTT yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4/2026). Fraksi PDIP menilai, transformasi ini merupakan momentum strategis untuk mempertegas posisi Bank NTT sebagai badan usaha milik daerah yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Perubahan ini harus menjadi akselerator dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan memperkuat pembangunan daerah,” tegas Fraksi PDIP. Namun, untuk memastikan transformasi berjalan optimal, PDIP menekankan sejumlah langkah penting yang wajib dilakukan. Mulai dari penyesuaian dasar hukum dan dokumen, pembenahan struktur organisasi, hingga penguatan kepatuhan terhadap regulasi, audit, dan pelaporan. Selain itu, aspek branding dan harmonisasi dengan peraturan daerah juga dinilai penting agar Bank NTT benar-benar mencerminkan karakter sebagai perusahaan milik daerah. Tak hanya itu, Fraksi PDIP juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pertama, pemerintah daerah sebagai pemegang saham diminta menetapkan target dividen secara rasional dan berbasis kinerja nyata. Kedua, manajemen bank didorong memperkuat permodalan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas ekspansi kredit dengan tetap menjaga efisiensi operasional. Ketiga, perubahan status ini harus memberikan dampak konkret bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, serta dukungan terhadap petani dan nelayan di NTT. Keempat, pemerintah diminta memastikan pemenuhan modal inti minimum Bank NTT sebesar Rp3 triliun sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Jika ada penambahan modal di atas Rp3 triliun, harus tetap berlandaskan kondisi riil keuangan daerah dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Fraksi PDIP. Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP berharap perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda benar-benar menjadi tonggak baru dalam memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan.***

Pos terkait