EAJ (34) Terduga Pelaku Pencurian Barang Milik  Gereja Di Nagekeo Ditangkap Team  Unit  Resmob Burhan Polres Ende 

Reporter: Dedi wolo  
| Editor: Fred

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KLIKNTT.ID

+Gabung

Ende Klikntt.id- Team Unit Resmob Burhan Polres Ende berhasil menagkap EAJ (34 Tahun) Warga Desa Rai Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai yang di duga melakukan Pencurian barang Milik Gereja di Wilayah Hukum Polres Nagekeo.
Dalam rilis yang diterima media ini Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu  Rifky Nugraha menjelaskan EAJ adalah pelaku pencurian di salah satu Gereja di Nagekeo.
Kepada Team Resmob Burhan Polres Ende  EAJ  mengaku dirinya melakukan Pencurian 1 Buah Keyboard Psr 775 di Gereja Rendu Nagekeo bersama rekannya Morgan dengan cara mencungkil Jendela.
Setelah mencuri kedua pelaku sempat menyimpan barang tersebut di salah Kost di kota Mbay sebelum dibawah ke Manggarai  (tuwa lembor).
Barang curian tersebut di jual ke Efen yang adalah kerabat  salah seorang  terduga pelaku dengan harga 6.5 Juta.
Setelah.mendapatkan uang kedua terduga pelaku akirnya.berpisah satu orang pulang ke.Mbay dan EAJ ke Ende.
Mendegar informasi  dari Polres Nagekeo bahwa salah seorang pelaku melarikan diri ke Ende maka Tim Burhan Polres Ende bergerak cepat dan menangkap EAJ di salah Kos di Jalan Anggrek.(Dediwolo)

Pos terkait